Imigrasi Terbitkan Aturan Baru, Apa Itu? Berikut Alasan  Mengapa Pembuatan Paspor untuk Wanita Diperketat dan Cara Mengajukan Online lewat Aplikasi M-Paspor

Ilustrasi (Dok:Net)

JAKARTA (SURYA24.COM)- Paspor adalah salah satu dokumen penting yang menjadi pintu gerbang bagi seseorang untuk menjelajahi dunia luar. Dokumen ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi juga merupakan simbol kebebasan, identitas, dan hak asasi manusia. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan lebih lanjut tentang paspor, pentingnya memiliki paspor, serta proses pengurusannya di Indonesia.

Apa itu Paspor?

Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya. Dokumen ini mengidentifikasi pemiliknya dan memberikan izin untuk masuk ke negara-negara lain. Dalam paspor terdapat informasi penting seperti nama, foto, tanggal lahir, dan kewarganegaraan pemiliknya. Paspor juga mencatat riwayat perjalanan pemiliknya, termasuk cap masuk dan keluar dari negara-negara yang dikunjungi.

Pentingnya Memiliki Paspor

Kebebasan Berpergian:

 Paspor memberikan hak kepada seseorang untuk bepergian ke negara-negara lain. Tanpa paspor, seseorang tidak dapat meninggalkan negara asalnya.

Identitas dan Keamanan: Paspor adalah alat identifikasi yang sah di banyak tempat di seluruh dunia. Ini membantu menjaga keamanan dan melindungi pemiliknya dari identitas palsu atau penipuan.

Akses ke Layanan Konsuler: Pemegang paspor dapat mengakses layanan konsuler dari kedutaan besar atau konsulat negara asalnya jika mengalami masalah atau darurat saat berada di luar negeri.

Tarif Nol rupiah

Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan aturan baru terkait permohonan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri. Aturan baru tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor bagi WNI yang akan menjadi pekerja migran dikenakan tarif nol rupiah. 

Selain itu, sesuai dengan aturan baru ini, pekerja migran juga bisa mengajukan paspor pekerja tanpa memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebut, kebijakan ini dikeluarkan untuk memudahkan pekerja migran Indonesia untuk memilih jalur legal ketika akan bekerja. 

“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri," ujar Silmy, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (31/8/2023). 

Lebih lanjut ia mengatakan, jika ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka sudah seharusnya persyaratan mendapatkan paspor dimudahkan. Informasi terkait aturan baru paspor pekerja migran yang akan ke luar negeri ini juga disampaikan di kanal resmi Ditjen Imigrasi. 

Lebih lanjut Silmy mengatakan, pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia (Permenkumhan) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian, di mana hal tersebut diberlakukan untuk yang mengajukan paspor 24 halaman yang berlaku selama lima tahun. Sesuai edaran baru, selain pekerja migran, subyek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan: Haji Umrah Magang.

“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,” ucapnya. 

Pekerja migran diimbau urus dokumen sesuai prosedur Pihak Imigrasi mengimbau agar masyarakat yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur. Hal ini penting agar pekerja migran tak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang," katanya. Menurutnya, petugas imigrasi telah memperketat pengawasan di tempat pemeriksaan imigrasi saat keberangkatan untuk mencegah terjadinya masalah ini. Ia menambahkan, jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadi masalah di kemudian hari saat pekerja berada di luar negeri. Jika masalah terjadi, maka menurutnya penanganan akan lebih sulit.

Pihaknya menyebut, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun menurut data dari Kominfo. Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama tahun 2020 sampai dengan 2022 terdapat 386.605 pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp 119.255.596 setiap tahunnya. 

Sementara di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp 62.200.000. Berdasarkan hal tersebut, maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 sebesar 0,57 persen. 

Perketat Pembuatan Paspor untuk Wanita 

Dibagian lain Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan, pihaknya kini telah memperketat proses pengajuan paspor untuk wanita yang berusia 17-45 tahun. 

Bagi wanita yang ingin mengajukan permohonan paspor, tetapi tidak memiliki data diri yang jelas, pihak Imigrasi akan menolak permohonan paspornya. 

"Sekarang untuk wanita, usia 17 hingga 45 tahun secara profil tidak jelas, saya minta kantor Imigrasi untuk menolak permintaan paspor-nya," kata Silmy dikutip dari Antara, Rabu (2/8/2023). 

Alasan pembuatan paspor untuk wanita diperketat Silmy mengungkapkan, pembuatan paspor bagi wanita diperketat karena ada banyak wanita yang mendapatkan perlakuan kejam saat bekerja di luar negeri. 

Sehingga, apabila dalam kondisi yang sulit untuk kembali ke Indonesia, mereka sudah tidak berdaya. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi berusaha mengamankan kaum rentan yang memiliki tujuan ke beberapa negara Asia dan Timur Tengah. 

"Saya amankan dulu yang rentan untuk tidak diberikan paspor. Apalagi kalau tujuannya itu Kamboja, Malaysia, Myanmar terus beberapa negara Timur Tengah. Itu kami pastikan tolak, profiling secara ketat, tolak," tegasnya. Tak hanya itu, Ditjen Imigrasi juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi hingga ke daerah untuk masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. 

"Agar mengikuti prosedur, seperti pembuatan paspor yang gratis bagi pekerja migran, akan tetapi mereka masih harus membayar untuk memenuhi persyaratan lainnya," ujarnya. 

Ia melihat permasalahan ini harus diselesaikan secara komprehensif, baik itu dari ketersediaan lapangan pekerjaan hingga informasi kepada pemohon yang ingin membuat paspor. 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan sebelumnya juga telah memperketat sistem penerbitan paspor demi memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Koordinator Verifikasi Dokumen Perjalanan pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Joko Surono mengatakan, pihaknya akan memperketat tahapan wawancara bagi setiap orang yang mengajukan pembuatan paspor. 

"Peran imigrasi untuk mencegah TPPO adalah melakukan wawancara mendalam kepada setiap pihak yang mengajukan pembuatan paspor," ujar Joko diberitakan Kompas.com (22/6/2023). 

Menurutnya, wawancara mendalam bisa digunakan pihak Imigrasi untuk mengetahui alasan sesungguhnya di balik pengajuan paspor.

Satgas TTPO tangani ratusan kasus perdagangan manusia Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus perdagangan manusia.

 Hingga 20 Juni 2023, Satgas TPPO telah menangani sebanyak 456 Laporan Polisi (LP) terkait TPPO.

 "Dari ratusan LP yang ditangani, Satgas TPPO telah menangkap 532 tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Sementara para korban yang diselamatkan dalam kurun waktu itu berjumlah 1.572 orang. Dari ribuan korban tersebut, ada 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak. Kemudian, untuk korban laki-laki dewasa ada 731 dan laki-laki anak ada 44 orang. Ramadhan mengungkapkan, para korban diiming-imingi pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Padahal, mereka akan dikirim secara ilegal untuk menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT), Pekerja Seks Komersial (PSK), Anak Buah Kapal (ABK) hingga eksploitasi terhadap anak.

 

Mengajukan aspor  lewat Aplikasi M-Paspor 

Seperti diketahui paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya. Demi memudahkan masyarakat dalam mengurus Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI menghadirkan layanan Paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor. M-Paspor adalah aplikasi layanan yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan Paspor secara online. Artinya, Anda bisa mengupload dokumen persyaratan, membayar biaya permohonan, dan mendapat antrean tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.

 Antrean paspor online ini akan menentukan jadwa Anda mendatangi Kantor Imigrasi untuk menyelesaikan pembuatan paspor. 

Lantas, bagaimana cara mengisi antrian Paspor melalui aplikasi tersebut? Cara mengajukan antrean paspor Dilansir dari laman Ditjen Imigrasi, berikut langkah-langkah untuk mendapat antrean dan melakukan pengajuan Paspor secara online: 

Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda Pilih “Permohonan Paspor Reguler” Akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan” Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP) Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon, klik “Lanjutkan” 

Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan” Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan” Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan yang diinginkan Lakukan pembayaran.

 Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran Selesai. Selanjutnya, Anda perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik. 

Dikutip dari laman Kemenkumham, untuk dapat masuk ke M-Paspor, Anda perlu memiliki akun terlebih dahulu dengan cara mendaftar ke aplikasi. Berikut langkah-langkahnya: 

Buka aplikasi “M-Paspor”. 

Jika Anda belum punya, silakan download di Play Store/App Store, kemudian pada bilah pencarian, ketik “M-Paspor”, lalu pilih “Install” 

Pada halaman login, pilih “Daftar Akun” Masukkan data pendaftaran akun sesuai kolom yang tersedia, seperti nama, tanggal lahir, serta email dan nomor ponsel aktif Bikin kata sandi aplikasi 

Beri centang pada kotak persetujuan syarat dan ketentuan Klik “Daftar”. 

Setelah berhasil melakukan registrasi, Anda bisa langsung masuk ke M-Paspor dengan cara sebagai berikut: 

Buka aplikasi M-Paspor 

Pada halaman login, silakan masukkan email dan password pada kolom yang tersedia Klik “Masuk” 

Pada saat login aplikasi pertama kali, akan ada pop up “Syarat dan ketentuan”, baca kemudian klik “Saya menyetujui”. 

Setelah selesai, Anda sudah bisa mengajukan permohonan paspor secara online.***